Oleh: Atin Friatna, Lily Pangarungan, dan Melianawati
BeritaPajak.com-Bandung. Program Magister Akuntansi (MAKSI) Fakultas Hukum dan Bisnis Digital Universitas Kristen Maranatha bekerja sama dengan Tax Center Universitas Padjadjaran (UNPAD) dan Perkumpulan Praktisi & Akademisi Pajak Indonesia (PERTAPSI) Wilayah Jawa Barat I menyelenggarakan kuliah daring bersama sebagai bagian dari rangkaian kuliah Pajak Internasional yang menjadi agenda rutin bagi mahasiswa S2 MAKSI Maranatha untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai aspek perpajakan global.
Kuliah ini bertema “Konsep & Permasalahan Perpajakan Internasional atas Laba Usaha Pasal 7, 8, dan 14”. Yang disampaikan oleh Kelompok yang terdiri dari : : Chintia, Setiyati, Tiurma, Stefani dan di pandu oleh Agus Puji Priyono seorang praktisi dan akademisi yang sudah berpengalaman dalam bidang Perpajakan.
Pada kuliah tersebut, kelompok satu menguraikan secara lengkap dan mendalam mengenai konsep Laba Usaha (Pasal 7), Shipping (Pasal 8), dan Pekerjaan Bebas (Pasal 14) dengan fokus utama terletak pada bagaimana negara sumber dan negara domisili berbagi hak pemajakan untuk menghindari pajak berganda.
Pasal 7 mengatur pembagian hak pemajakan atas laba usaha antara negara sumber dan negara domisili. Prinsip dasarnya: laba usaha hanya dapat dikenai pajak di negara domisili, kecuali perusahaan tersebut memiliki BUT di negara sumber. Jika perusahaan memiliki BUT di negara sumber, maka negara tersebut berhak mengenakan pajak atas laba yang diatribusikan kepada BUT (attributable principle). Negara domisili wajib memberikan penghindaran pajak berganda dengan metode pembebasan (exemption) atau metode kredit (credit method) sebagaimana diatur dalam Pasal 23A dan 23B Model P3B.
Pasal 8 mengatur penghasilan dari pelayaran dan penerbangan internasional pada awal abad ke-20 dikenai pajak secara unilateral. Namun, sejak League of Nations Report on Double Taxation (1923), hak pemajakan diberikan hanya kepada negara tempat real centre of management perusahaan berada. Prinsip ini kemudian diadopsi dalam Model P3B modern untuk menghindari pajak berganda dalam industri transportasi lintas negara.
Pasal 14 Negara sumber berhak memajaki penghasilan dari pekerjaan bebas apabila individu tersebut memiliki (Fixed Based) tempat tetap di negara sumber dan melewati Time Test P3B dari masing-masing negara yang biasanya lebih dari 183 hari dalam periode 13 bulan atau tergantung kebijakan setiap negara.
Dalam kuliah tersebut, Agus Puji memberikan point penting bahwa subjek Pajak Luar Negeri tidak hanya Pasal 26 tetapi ada Pasal 15 dan Pasal 4(2). Di Asean negara sumber boleh mengenakan pajak tapi uniknya hak pemajakan x 50% (Pasal 15).
Dapat ditegaskan bahwa harmonisasi peraturan pajak internasional melalui P3B merupakan fondasi bagi stabilitas fiskal dan investasi lintas negara. Sinergi antara penegakan hukum domestik dan komitmen internasional akan menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam menghadapi tantangan perpajakan global di masa depan.
Kegiatan kuliah ini berlangsung selama dua setengah jam melalui platform YouTube dan juga Zoom untuk menjangkau audiens yang berbeda, sehingga lebih fleksibel dan inklusif dan meningkatkan literasi pajak. Video rekaman dapat ditonton dan materi presentasinya dapat diunduh di kanal youtube https://www.youtube.com/@PERTAPSIKorwilJabarI
Melalui kegiatan ini, S2 MAKSI Maranatha, Tax Center UNPAD, dan PERTAPSI Jabar I berkomitmen bersama dalam mengembangkan pendidikan dan penelitian di bidang perpajakan internasional. Dengan demikian peserta kuliah dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh untuk mendukung praktik perpajakan yang lebih transparan, adil, dan selaras dengan ketentuan internasional yang berlaku.





