Dalam sistem perpajakan Indonesia, hubungan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak tidak selalu berjalan tanpa perbedaan pandangan. Perbedaan interpretasi terhadap ketentuan perpajakan, penilaian atas bukti transaksi, hingga perbedaan pemahaman mengenai penerapan aturan dapat berujung pada sengketa pajak.
Ketika menghadapi kondisi tersebut, hukum perpajakan memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk memperjuangkan haknya melalui berbagai mekanisme hukum, mulai dari keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali. Namun, bagi sebagian masyarakat, berhadapan dengan otoritas negara hingga tahap pengadilan masih dianggap sebagai proses yang sulit dan memiliki peluang kemenangan yang kecil.
Pandangan tersebut mulai berubah ketika melihat perkembangan penyelesaian sengketa pajak dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (2025), tingkat kemenangan DJP dalam sengketa pajak mengalami penurunan menjadi 37,50% setelah sebelumnya mencapai 44,14% pada 2024 (PBTaxand, 2026). Realisasi tersebut berada di bawah target kinerja DJP yang ditetapkan sebesar 46% (DDTC News, 2026).
Data tersebut menunjukkan bahwa cukup banyak sengketa yang berakhir dengan putusan yang menguntungkan Wajib Pajak, baik sebagian maupun seluruhnya. Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan penting: mengapa otoritas pajak yang memiliki kewenangan pemeriksaan dan data perpajakan masih sering mengalami kekalahan di Pengadilan Pajak?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu karakter sengketa pajak, faktor yang mendorong meningkatnya pengajuan sengketa, serta berbagai kelemahan yang dapat memengaruhi posisi DJP dalam proses persidangan.
Memahami Jalur Penyelesaian Sengketa Pajak
Sengketa pajak merupakan perselisihan yang timbul antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang akibat diterbitkannya keputusan perpajakan yang dapat diajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, terdapat beberapa jalur penyelesaian sengketa pajak, yaitu keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali.
Keberatan merupakan upaya administratif yang diajukan Wajib Pajak kepada DJP atas penerbitan ketetapan pajak tertentu, seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga.
Apabila Wajib Pajak masih tidak menerima hasil keputusan keberatan, maka langkah berikutnya adalah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Berbeda dengan keberatan yang masih berada dalam lingkup administrasi DJP, banding diperiksa oleh lembaga peradilan yang independen.
Sementara itu, gugatan digunakan untuk menguji pelaksanaan prosedur atau tindakan tertentu dalam administrasi perpajakan, seperti tindakan penagihan pajak. Setelah putusan banding, para pihak masih memiliki kesempatan mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila memenuhi alasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Beragam jalur hukum tersebut menunjukkan bahwa sistem perpajakan tidak hanya menempatkan Wajib Pajak sebagai pihak yang memiliki kewajiban, tetapi juga memberikan ruang perlindungan hukum apabila terdapat perbedaan pandangan dengan otoritas pajak.
Sengketa yang Paling Sering Terjadi
Dari berbagai sengketa pajak yang terjadi, terdapat beberapa jenis perkara yang paling sering menjadi pokok perselisihan.
Pertama, sengketa koreksi biaya. Sengketa ini biasanya muncul ketika DJP tidak mengakui biaya tertentu yang dibebankan Wajib Pajak karena dianggap tidak memenuhi prinsip biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M).
Di sisi lain, Wajib Pajak berpendapat bahwa biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Kedua, sengketa transfer pricing. Transaksi afiliasi menjadi perhatian karena DJP dapat melakukan koreksi apabila menilai harga transaksi tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Dalam beberapa kasus, DJP beranggapan bahwa transaksi tertentu digunakan untuk memindahkan laba (profit shifting) dan mengurangi beban pajak.
Ketiga, sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang umumnya berkaitan dengan perbedaan penilaian atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP), validitas dokumen pendukung, atau penerapan ketentuan faktur pajak.
Ketiga jenis sengketa tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar perkara pajak bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kewajiban pajak, melainkan mengenai bagaimana suatu transaksi, dokumen, dan ketentuan hukum ditafsirkan.
Mengapa Pengajuan Sengketa Pajak Meningkat?
Peningkatan jumlah sengketa pajak tidak dapat dilepaskan dari perubahan sistem perpajakan yang memberikan ruang lebih besar bagi Wajib Pajak untuk memperjuangkan haknya.
Salah satu faktor yang berpengaruh adalah perubahan ketentuan sanksi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelum perubahan tersebut, risiko finansial ketika Wajib Pajak kalah dalam proses keberatan atau banding relatif lebih besar.
Melalui UU HPP, besaran sanksi mengalami penyesuaian menjadi lebih proporsional. Perubahan tersebut membuat Wajib Pajak memiliki pertimbangan yang lebih rasional untuk menggunakan hak hukumnya ketika merasa tidak setuju dengan ketetapan pajak.
Selain itu, perkembangan teknologi melalui sistem e-Tax Court juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengajukan sengketa. Digitalisasi administrasi pengadilan pajak mengurangi hambatan geografis dan mempercepat proses administrasi perkara.
Dengan semakin mudahnya akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, keberanian Wajib Pajak untuk mempertahankan haknya juga meningkat.
Faktor Penyebab DJP Mengalami Kekalahan di Pengadilan Pajak
Tingginya kekalahan DJP dalam sengketa pajak tentu tidak terjadi tanpa sebab. Salah satu faktor yang sering muncul adalah perbedaan pendekatan antara pemeriksa pajak dan Majelis Hakim.
Dalam proses pemeriksaan, DJP memiliki kewajiban memastikan bahwa koreksi pajak didasarkan pada ketentuan dan bukti yang memadai. Namun, dalam persidangan, Majelis Hakim tidak hanya melihat aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan prinsip keadilan dan keseluruhan fakta yang muncul selama proses persidangan.
Perbedaan perspektif tersebut dapat menyebabkan koreksi yang sebelumnya dianggap cukup kuat pada tahap pemeriksaan menjadi kurang meyakinkan ketika diuji di pengadilan.
Selain itu, salah satu tantangan terbesar adalah kekuatan alat bukti. Sengketa pajak pada akhirnya merupakan sengketa pembuktian. Pihak yang mampu menunjukkan bukti paling kuat dan relevan akan memiliki posisi lebih baik di hadapan hakim.
Dalam beberapa perkara, Wajib Pajak dapat menghadirkan dokumen tambahan yang memperkuat argumentasinya. Sementara itu, apabila dasar koreksi DJP hanya bergantung pada asumsi atau data yang belum cukup kuat, posisi fiskus menjadi lebih rentan untuk dikalahkan.
Faktor lainnya adalah masih adanya regulasi perpajakan yang membuka ruang interpretasi berbeda. Ketika suatu aturan tidak memberikan batasan yang jelas, DJP dan Wajib Pajak dapat memiliki pemahaman yang berbeda terhadap ketentuan yang sama.
Dalam kondisi tersebut, Majelis Hakim memiliki peran penting untuk menilai penerapan aturan berdasarkan fakta dan prinsip hukum yang berlaku.
Evaluasi untuk Memperkuat Posisi DJP
Tingginya sengketa yang berakhir dengan kemenangan Wajib Pajak tidak selalu berarti bahwa DJP berada dalam posisi yang salah. Mekanisme sengketa merupakan bagian dari sistem hukum yang memungkinkan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil.
Namun, fenomena tersebut tetap menjadi evaluasi penting bagi DJP, khususnya dalam meningkatkan kualitas pemeriksaan.
Pemeriksaan pajak perlu semakin mengedepankan kualitas analisis risiko, kekuatan dokumentasi, serta komunikasi yang lebih baik dengan Wajib Pajak. Koreksi yang dilakukan harus memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat agar mampu bertahan ketika diuji dalam proses persidangan.
Di sisi lain, Wajib Pajak juga perlu memahami bahwa keberhasilan dalam sengketa bukan hanya ditentukan oleh keberanian mengajukan banding, tetapi juga kemampuan menyediakan bukti yang relevan dan mendukung posisi hukumnya.
Fenomena menurunnya tingkat kemenangan DJP dalam sengketa pajak menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia semakin bergerak menuju keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak.
Wajib Pajak kini semakin berani menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, di sisi lain, DJP juga menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa setiap koreksi pajak memiliki dasar hukum, data, dan pembuktian yang kuat.
Pada akhirnya, sengketa pajak bukan sekadar tentang siapa yang menang atau kalah. Sengketa merupakan bagian dari proses membangun sistem perpajakan yang lebih berkualitas.
Semakin kuat pembuktian, semakin jelas regulasi, dan semakin profesional proses pemeriksaan, maka semakin kecil pula potensi sengketa yang harus berakhir di ruang sidang.
Karena dalam hukum pajak, keyakinan tidak cukup. Pada akhirnya, bukti yang menentukan.











