Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menjadi fondasi dalam membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, Indonesia membutuhkan sistem administrasi perpajakan yang mampu mengelola data secara efektif, memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Dalam konteks tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Core Tax Administration System (Coretax DJP) sebagai bagian dari reformasi digital perpajakan Indonesia. Sistem ini diperkenalkan sejak 2024 dan mulai digunakan secara penuh dalam aktivitas administrasi perpajakan pada Januari 2025.
Kehadiran Coretax membawa harapan besar. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa aplikasi berbeda menjadi satu sistem terpadu. Melalui integrasi tersebut, pemerintah berharap proses administrasi menjadi lebih sederhana, transparan, dan efisien.
Namun, sebagaimana transformasi digital berskala besar lainnya, implementasi Coretax tidak berjalan tanpa tantangan. Sejumlah Wajib Pajak mengalami kendala, mulai dari kesulitan akses sistem, masalah pembaruan data, keterlambatan kode OTP (One Time Password), hingga kebutuhan adaptasi terhadap prosedur baru.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah Coretax benar-benar mempermudah Wajib Pajak atau justru menciptakan tantangan baru dalam memenuhi kewajiban perpajakan?
Coretax sebagai Bagian dari Reformasi Administrasi Perpajakan
Coretax bukanlah proyek yang muncul secara tiba-tiba. Pengembangan sistem ini merupakan bagian dari Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Pengembangan Coretax berlangsung sejak 2021 hingga 2024 dengan menggunakan teknologi Commercial Off The Shelf (COTS), yaitu teknologi sistem yang telah digunakan oleh berbagai negara dalam modernisasi administrasi perpajakan (Direktorat Jenderal Pajak, 2025).
Pembangunan Coretax didorong oleh kebutuhan untuk memperbaiki berbagai tantangan administrasi perpajakan Indonesia, seperti meningkatnya jumlah Wajib Pajak, besarnya volume dokumen perpajakan, sistem yang sebelumnya belum sepenuhnya terintegrasi, serta kebutuhan meningkatkan pengawasan berbasis data.
Melalui Coretax, DJP ingin membangun sistem perpajakan yang lebih modern dengan pendekatan berbasis teknologi dan data.
Mengintegrasikan Data untuk Membangun Sistem Pajak Berbasis Risiko
Salah satu perubahan besar yang dibawa Coretax adalah konsep integrasi data.
Dalam sistem perpajakan modern, data menjadi elemen penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan. DJP tidak hanya bergantung pada informasi yang disampaikan Wajib Pajak, tetapi juga dapat memanfaatkan data dari berbagai pihak ketiga.
Kerja sama dengan berbagai institusi, seperti penyedia layanan utilitas dan lembaga lainnya, menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan berbasis data (data-driven government). Selain itu, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas perpajakan juga menjadi langkah menuju konsep single identity.
Dengan tersedianya data yang lebih terintegrasi, DJP dapat melakukan analisis kewajaran terhadap pelaporan pajak Wajib Pajak secara lebih akurat.
Namun, peningkatan kemampuan pengawasan melalui data juga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap keamanan informasi. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga kerahasiaan data yang dikelola.
Mempermudah Pelaporan dan Administrasi Perpajakan
Salah satu tujuan utama Coretax adalah menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Sebelum adanya Coretax, Wajib Pajak harus menggunakan berbagai platform berbeda untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Melalui sistem baru ini, berbagai layanan diharapkan dapat dilakukan melalui satu platform yang terintegrasi.
Dalam hal pelaporan SPT, DJP juga mengembangkan fitur seperti Coretax Form yang dapat membantu Wajib Pajak tertentu dalam menyampaikan SPT Tahunan secara lebih sederhana.
Bagi Wajib Pajak, terutama yang belum memiliki kemampuan administrasi perpajakan yang kuat, kemudahan penggunaan sistem menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan.
Namun, keberhasilan digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi. Sistem yang baik juga harus mempertimbangkan kemampuan pengguna dengan berbagai tingkat literasi digital.
Tantangan Implementasi: Ketika Sistem Baru Berhadapan dengan Realitas Pengguna
Di balik berbagai manfaat yang ditawarkan, implementasi awal Coretax menghadapi sejumlah tantangan.
Beberapa keluhan Wajib Pajak berkaitan dengan kesulitan membuat akun, tidak menerima kode OTP, kendala pembaruan data, hingga gangguan akses sistem (Tempo, 2025).
Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada desain sistem, tetapi juga kesiapan infrastruktur dan pengguna.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama pada masa awal implementasi adalah tingginya volume akses yang belum sepenuhnya diimbangi kapasitas infrastruktur pendukung.
Hal tersebut merupakan konsekuensi yang umum terjadi dalam implementasi sistem digital berskala nasional. Namun, tantangan tersebut tetap perlu menjadi evaluasi agar Coretax dapat memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik.
Sebab, sistem yang bertujuan meningkatkan kepatuhan tidak boleh justru menciptakan hambatan baru bagi Wajib Pajak yang ingin memenuhi kewajibannya.
Coretax dan Harapan Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Salah satu tujuan utama Coretax adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, DJP memiliki kemampuan lebih besar dalam melakukan pengawasan, mendeteksi ketidaksesuaian data, dan mendorong Wajib Pajak melaporkan kewajibannya secara benar.
Peningkatan jumlah pelaporan SPT dan perubahan pola pelaporan setelah implementasi Coretax menunjukkan bahwa sistem ini mulai memberikan dampak terhadap perilaku perpajakan masyarakat.
Namun, keberhasilan Coretax tidak dapat hanya diukur dari meningkatnya jumlah koreksi atau tambahan pembayaran pajak. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah sistem tersebut mampu membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
Kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat tercipta apabila Wajib Pajak merasa bahwa sistem perpajakan menjadi lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian.
Coretax merupakan langkah besar dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia. Sistem ini membawa peluang besar untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis data.
Namun, keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh teknologi yang digunakan, melainkan oleh kemampuan pemerintah membangun kepercayaan Wajib Pajak dalam menggunakan sistem tersebut.
Tantangan implementasi pada masa awal merupakan bagian dari proses transformasi. Akan tetapi, evaluasi berkelanjutan tetap diperlukan agar Coretax benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar perubahan aplikasi.
Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat. Tujuan utama reformasi perpajakan bukan hanya menciptakan sistem yang lebih canggih, tetapi membangun hubungan yang lebih baik antara negara dan Wajib Pajak.
Apabila Coretax mampu memberikan kemudahan, kepastian, serta pengalaman administrasi yang lebih baik, maka sistem ini dapat menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara di masa depan.










