Kegiatan presentasi mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUP PDRD) dilaksanakan oleh mahasiswa dalam forum akademik pada Selasa, 3 Maret 2026 di ruang kelas perkuliahan Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran, sebagai bagian dari pembahasan hukum pajak daerah. Materi ini menyoroti pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pembahasan difokuskan pada aspek kepastian hukum, mekanisme penagihan, dan sanksi administratif dalam pajak daerah, yang dinilai krusial untuk kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pemaparan dijelaskan bahwa UU PDRD mengatur prosedur pendaftaran, penetapan, pembayaran, hingga penagihan pajak daerah secara sistematis. Regulasi ini bertujuan menyederhanakan sistem perpajakan daerah dan meningkatkan kepastian hukum. Salah satu poin penting adalah pengaturan sanksi administratif berupa bunga maupun kenaikan pajak dalam kondisi tertentu, termasuk apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban secara tepat waktu atau ditemukan kekurangan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain itu, dijelaskan pula mekanisme penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Paksa sebagai bagian dari tahapan penagihan aktif. Surat Paksa dapat diterbitkan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah diberikan surat teguran dalam jangka waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara fungsi pelayanan dan fungsi penegakan hukum dalam administrasi pajak daerah.
Regulasi terbaru juga menekankan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dengan adanya UU HKPD dan PP pelaksanaannya, pemerintah daerah didorong untuk lebih profesional dalam tata kelola pajak, sekaligus tetap memperhatikan asas keadilan dan kemampuan membayar (ability to pay).
Melalui kegiatan ini, audiens diharapkan memahami bahwa KUP PDRD bukan sekadar aturan teknis, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pajak. Ke depan, pemahaman komprehensif atas regulasi ini menjadi penting dalam merespons dinamika kebijakan pajak daerah yang terus berkembang.
Penulis :
Nafila Atikah Aryanti
Aqilah Nadya Shafwah
Areta Dera Nabilah
Giar Gaza Gumiwang
Muhammad Farrel Anas
Hanif Ahsan
Dosen Pengampu: Retta Farah Pramesti, S.E., M.Ak.







