Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

Pipit Mutiara, Mahasiswa PPAk FEB UNPAD

Sejak 1 Januari 2020, praktik akuntansi Indonesia resmi memasuki era baru dengan berlakunya PSAK 73 tentang Sewa. Standar ini menggantikan PSAK 30 dan menghapus konsep off-balance sheet untuk sebagian besar transaksi sewa. Kontrak yang sebelumnya hanya dicatat sebagai beban periodik, kini harus diakui sebagai aset hak-guna (right-of-use asset) dan liabilitas sewa.

Ikatan Akuntan Indonesia menyebut perubahan ini sebagai upaya menghadirkan “laporan keuangan yang lebih merepresentasikan kewajiban ekonomi entitas secara wajar” (IAI, PSAK 73 Basis for Conclusions, 2020). Namun di sisi lain, muncul pertanyaan penting bagi dunia usaha: ketika akuntansi berubah drastis, apakah perlakuan pajak ikut otomatis menyesuaikan? Jawabannya tidak sesederhana itu.

Akuntansi Berubah, Fiskal Selektif

PSAK 73 mendefinisikan sewa sebagai kontrak yang memberikan hak menggunakan aset selama periode tertentu dengan imbalan tertentu. Penyewa wajib mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa sebesar nilai kini pembayaran sewa sejak awal kontrak (PSAK 73 paragraf 22).

Konsekuensinya, beban sewa yang dahulu dicatat sebagai biaya operasional kini dipecah menjadi beban penyusutan dan beban bunga. Total aset dan kewajiban meningkat, rasio keuangan berubah, bahkan perjanjian pinjaman bank (covenant) bisa terdampak.

Namun, dalam rezim perpajakan Indonesia, pengakuan fiskal tidak otomatis mengikuti akuntansi. UU Pajak Penghasilan hanya memperkenankan penyusutan atas aset yang dimiliki atau dikuasai secara substansial sebagai aset tetap perusahaan (Pasal 11 UU PPh).

Jika kontrak sewa tidak memindahkan kepemilikan secara ekonomi, maka bagi fiskus pembayaran sewa tetap diperlakukan sebagai biaya periode berjalan, bukan penyusutan aset. Dengan demikian, penyusutan aset hak-guna yang diakui akuntansi bisa menjadi biaya non-deductible secara fiskal. Perbedaan ini menimbulkan beda waktu dan memunculkan pajak tangguhan, sebagaimana juga dijelaskan dalam Pedoman Implementasi PSAK 73 oleh IAI (2020).

Di sisi lain, kewajiban pemotongan pajak tetap melekat. Pembayaran sewa gedung, kendaraan, atau peralatan merupakan objek PPh Pasal 23, atau Pasal 26 bila kepada pihak luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa “perlakuan pajak atas sewa tetap merujuk pada ketentuan perpajakan, bukan semata perlakuan akuntansi” (DJP, Materi Sosialisasi Perlakuan Pajak atas Transaksi Sewa, 2021).

PPN Tetap, Risiko Ganda Muncul

Dalam aspek Pajak Pertambahan Nilai, perubahan PSAK 73 tidak mengubah status jasa sewa sebagai Jasa Kena Pajak. Sepanjang terdapat penyerahan jasa sewa, PPN tetap terutang sesuai UU PPN. Artinya, meskipun penyewa mengakui aset hak-guna, faktur pajak atas jasa sewa tetap wajib diterbitkan.

Tantangan muncul pada transaksi kompleks, khususnya sale and leaseback. Penjualan aset di awal kontrak dapat memicu PPN atas penyerahan barang, sementara sewa kembali memicu PPN atas jasa. OECD bahkan mengingatkan bahwa transaksi sewa berbasis kontrak jangka panjang berpotensi menimbulkan “dual tax exposure if legal form and economic substance are not carefully aligned” (OECD, International VAT/GST Guidelines, 2017).

Tanpa analisis kontrak yang tepat, perusahaan dapat menghadapi pajak berganda sekaligus perbedaan interpretasi dengan otoritas pajak. Ketiadaan pedoman fiskal khusus mengenai right-of-use asset juga memperbesar ruang sengketa, terutama di sektor yang sangat bergantung pada sewa seperti aviasi, ritel, logistik, dan telekomunikasi.

PSAK 73 membawa transparansi yang lebih besar dalam laporan keuangan. Namun transparansi akuntansi tidak selalu sejalan dengan kepastian fiskal. Perbedaan perlakuan antara akuntansi dan pajak bukan kesalahan, melainkan konsekuensi dari dua rezim aturan yang memiliki tujuan berbeda.

Bagi dunia usaha, kunci menghadapi PSAK 73 terletak pada pemahaman substansi kontrak, dokumentasi fiskal yang kuat, serta koordinasi erat antara tim akuntansi dan pajak. Dengan langkah tersebut, penerapan standar akuntansi baru dapat berjalan seiring dengan kepatuhan pajak yang terukur.

Exit mobile version