Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

Abdul Hofir, Pegawai DJP Kemenkeu RI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 22 November 2025 mengeluarkan fatwa nomor 2/MUNAS XI/MUI/2025. Fatwa yang berjudul Pajak Berkeadilan ini mendapatkan sambutan yang luas dari masyarakat akademisi, praktisi, termasuk wajib pajak baik yang mendukung maupun kontra terhadap pajak. Ada yang merasa aspirasinya terwakili dengan terbitnya fatwa tersebut.

Penting digarisbawahi bahwa fatwa MUI membolehkan pemungutan pajak bahkan mewajibkan masyarakat menaati pemerintah sepanjang memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan antara lain (1) menempatkan pajak sebagai alternatif jika pembiayaan negara dari sumber daya alam tidak mencukupi, (2) digunakan untuk kemaslahatan umum dan memenuhi hajat orang banyak, serta (3) dikelola secara transparan dan dilandasi keadilan.

Namun, ada aspek teknis dalam fatwa khususnya pada diktum kedua angka 2 yang menurut penulis perlu kajian lebih lanjut. Pertama, menurut MUI Pajak Penghasilan (PPh) hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat maal yaitu 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas sekitar Rp2,5 juta per gram, nisab tersebut setara dengan Rp212,5 juta per tahun atau Rp17,7 juta sebulan.

Pada umumnya nisab tidak memperhatikan kondisi individu apakah dia hidup sendiri (lajang), berkeluarga, punya tanggungan keluarga, dan sebagainya. Sedangkan dalam penghitungan pajak kita mengenal batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya sangat bergantung pada kondisi individu wajib pajak. PTKP untuk pribadi wajib pajak sebesar Rp54 juta setahun atau rata-rata Rp4,5 juta sebulan. PTKP akan meningkat jika wajib pajak berstatus menikah, memiliki tanggungan, bahkan jika istrinya berpenghasilan yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Perbedaan lainnya, jika penghasilan seseorang melebihi nisab, zakat dikenakan untuk seluruh penghasilan, sedangkan pajak hanya dikenakan terhadap selisih penghasilan di atas PTKP saja. Sebagai ilustrasi, seorang dokter dengan penghasilan bruto Rp250 juta setahun (melebihi nisab) berstatus menikah dengan 3 (tiga) anak (status K/3). Ia harus membayar zakat 2,5% dari total penghasilan bruto. Zakat yang harus disetor adalah Rp6,25 juta.

Selanjutnya, tarif zakat bersifat tunggal untuk objek perniagaan atau penghasilan, sedangkan tarif pajak (PPh) bersifat progresif sehingga lebih mencerminkan keadilan dimana orang kaya dikenai tarif pajak yang tinggi. Pengecualian untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dikenakan terhadap barang dan jasa tanpa membedakan kondisi dan status konsumen.

Kedua, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Memisahkan kebutuhan primer, sekunder, dan tersier dalam kenyataannya tidak mudah. Pergeseran zaman dapat mengakibatkan barang tersier berubah menjadi barang sekunder bahkan primer.

Pemerintah sejauh ini memberikan pengecualian terhadap beberapa barang dan jasa dari pengenaan PPN. Bahkan, barang yang menurut UU perpajakan dikenai PPN pun diberikan fasilitas bebas PPN atau tidak dipungut PPN seperti buku dan kitab suci serta jasa pendidikan.

MUI berpendapat dalam diktum kedua angka 3 bahwa “pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syariat merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri) … dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan”. Mengenai hal ini, penulis setuju dan sangat sependapat meskipun memahami keadilan dalam masyarakat ternyata tidak sederhana.

Keadilan bisa dimaknai sebagai fairness maupun equity. Keadilan sebagai fairness mendasarkannya pada kontrak/perjanjian/kesepakatan dua pihak. Jika kesepakatan itu terwujud dalam undang-undang, berarti seseorang dikatakan adil jika menegakkan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.

Sedangkan keadilan dalam makna equity berarti keadilan dalam sudut pandang nurani dan karenanya sangat dipengaruhi oleh situasi, kebutuhan, dan kemampuan masyarakat. Sebagian orang berpendapat bahwa keadilan dalam kacamata equity yang seharusnya diwujudkan dalam konteks pemungutan pajak sebagaimana dinyatakan dalam four maxims ekonom Adam Smith.

Sampai di sini kita sepakat dengan nilai-nilai amanah yang dijabarkan dalam fatwa MUI. Menjadi persoalan ketika diktum kedua Fatwa tentang Ketentuan Hukum pada angka 8 disebutkan, “Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 hukumnya haram”.

Pengharaman atas pemungutan pajak yang tidak memenuhi ketentuan di atas menimbulkan konsekuensi serius. Pasalnya, ruang lingkup pengharaman bukan saja menyangkut syarat pemungutan pajak, tetapi juga hal teknis berhubungan dengan syarat nisab dan objek pajak. Apakah itu merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan?

Maka, layak untuk dikemukakan sebuah pertanyaan misalnya: seandainya PTKP tidak sama dengan nisab zakat, apakah berarti pemungutan pajak menjadi haram? Atau, jika ada makanan dan minuman, kebutuhan primer dikenai PPN, apakah berarti pajaknya haram? Belum lagi bicara soal cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi barang-barang tertentu yang bahkan sebagiannya dilarang. Penulis berpendapat bahwa ini bisa didiskusikan dan memerlukan kajian lebih lanjut.

Di sisi lain, MUI justru menekankan wajibnya warga negara untuk taat kepada pemerintah (ulil amri) berdasarkan dalil Al-Qur’an maupun Hadits Nabi saw. Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 59 Allah berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu …”. MUI juga menguraikan kewajiban pemerintah untuk mengelola pemerintahan secara jujur, transparan, adil, dan amanah sebagaimana Al-Qur’an surat Al-Anfal ayat 27, An-Nisa ayat 58, dan Al-Maidah ayat 8.

Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan lebih merupakan upaya untuk menjaga moralitas bernegara khususnya dalam pengelolaan pajak untuk kepentingan negara. Kita semua menyadari bahwa penyelenggaraan negara dengan segala kompleksitasnya memerlukan dana yang tidak sedikit. Pajak adalah salah satu alternatif penerimaan negara yang hingga saat ini masih menjadi primadona dalam APBN.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Exit mobile version