Muhamad Luthfi Mubarok – Mahasiswa S2 MAKSI UNPAD Angkatan 48
Perusahaan multinasional kini dapat beroperasi lintas negara dengan mudah, tetapi pajak yang mereka bayarkan tidak selalu sejalan dengan lokasi aktivitas ekonominya. Melalui pengalihan laba ke yurisdiksi bertarif rendah, banyak negara kehilangan hak pemajakan yang semestinya diperoleh. Indonesia pun terdampak. Tax Justice Network mencatat potensi pajak Indonesia yang hilang akibat praktik penghindaran pajak lintas negara mencapai sekitar USD 2,7 miliar per tahun (Tax Justice Network, 2023). Ketimpangan ini menandai perlunya tata kelola pajak global yang lebih adil. Di sinilah Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) hadir sebagai jawaban.
Lahirnya GloBE
Masifnya praktik penghindaran pajak mendorong OECD dan negara-negara G20 meluncurkan inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Tujuannya jelas: memastikan pajak dibayar di tempat nilai ekonomi diciptakan. Dari proyek ini lahir Two-Pillar Solution. Pilar pertama mengatur hak pemajakan ekonomi digital, sementara Pilar kedua memperkenalkan pajak minimum global untuk menghentikan kompetisi penurunan tarif pajak antarnegara.
Pada 2021, lebih dari 135 negara menyepakati tarif pajak minimum efektif sebesar 15% (OECD, 2021). Kesepakatan ini menjadi tonggak sejarah perpajakan internasional. Melalui GloBE, jika suatu grup perusahaan multinasional membayar pajak di bawah tarif minimum di suatu yurisdiksi, maka selisih pajaknya tetap akan dipungut melalui mekanisme pajak tambahan sebagaimana diatur dalam GloBE Model Rules (OECD, 2023).
Dengan demikian, strategi memindahkan laba ke tax haven kehilangan relevansinya.
Lebih dari sekadar aturan teknis, GloBE mencerminkan pergeseran paradigma: keadilan pajak tidak lagi bergantung pada kekuatan tawar suatu negara, melainkan pada konsensus global. Bagi negara berkembang, ini merupakan peluang untuk merebut kembali hak pemajakan yang selama ini tergerus.
Implementasi Indonesia
Indonesia mengadopsi kesepakatan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, berlaku mulai 1 Januari 2025. Aturan ini menerapkan GloBE bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global minimal EUR 750 juta dalam dua dari empat tahun pajak terakhir.
Prinsip utamanya sederhana: jika tarif pajak efektif yang dibayar perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan. Pemungutan dilakukan melalui tiga mekanisme: Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR), sebagaimana diadopsi dari standar OECD ke dalam PMK 136/2024.
Skema ini memastikan laba yang dihasilkan dari aktivitas ekonomi di Indonesia tetap berkontribusi terhadap penerimaan pajak nasional, meskipun perusahaan memiliki struktur grup lintas negara yang kompleks. Dengan QDMTT, Indonesia memperoleh hak utama memungut pajak tambahan atas entitas multinasional yang beroperasi di dalam negeri. Artinya, ruang pengalihan laba ke yurisdiksi pajak rendah semakin sempit.
Namun implementasi GloBE bukan tanpa tantangan. Insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance akan berkurang efektivitasnya karena pajak minimum global tetap harus dipenuhi (OECD, 2023). Pemerintah perlu menggeser strategi daya tarik investasi menuju insentif non-pajak, seperti kepastian regulasi, kemudahan perizinan, dan iklim usaha yang kompetitif.
Di sisi lain, perusahaan multinasional harus menyesuaikan sistem pelaporan keuangan, data konsolidasi, serta teknologi informasi agar sesuai dengan kompleksitas perhitungan GloBE. Otoritas pajak pun dituntut memperkuat kapasitas administrasi, infrastruktur digital, serta sosialisasi agar kepatuhan dapat berjalan efektif dan sengketa dapat diminimalkan.
Penerapan GloBE melalui PMK 136 Tahun 2024 menandai langkah penting Indonesia dalam menjawab tantangan perpajakan di era ekonomi global. Jika diimplementasikan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat keadilan pajak, di mana setiap perusahaan berkontribusi sesuai nilai ekonomi yang diciptakan. Lebih dari sekadar reformasi teknis, GloBE adalah fondasi menuju sistem perpajakan global yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.