Cyntia Kurniawan, Mahasiswa PPAk FEB UNPAD Angkatan 38
Reformasi perpajakan Indonesia kini bergerak seiring transformasi digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas layanan elektronik melalui e-Filing, e-Billing, e-Faktur, hingga implementasi Core Tax Administration System sebagai tulang punggung administrasi berbasis data. Namun, modernisasi teknologi belum sepenuhnya diikuti peningkatan literasi pajak dan literasi digital masyarakat. Tulisan ini melihat kolaborasi DJP, Fintech, dan profesi akuntan sebagai fondasi baru ekosistem pajak digital Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Fintech sebagai Akselerator Administrasi Pajak
Pertumbuhan fintech di Indonesia membuka peluang besar bagi modernisasi layanan pajak. Bank Indonesia (2023) mencatat ratusan perusahaan fintech aktif menyediakan layanan pembayaran digital, pembukuan daring, hingga manajemen keuangan UMKM. DJP merespons perkembangan ini dengan membuka integrasi sistem e-Billing dan e-Faktur ke berbagai platform pihak ketiga. Aplikasi seperti OnlinePajak, Klikpajak, Mekari Jurnal, dan BukuKas kini memungkinkan wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak langsung dari platform yang mereka gunakan sehari-hari.
Bagi pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan pembukuan manual, kehadiran aplikasi pencatatan digital menjadi pintu masuk menuju administrasi pajak yang lebih tertib. Badan Pusat Statistik (2022) mencatat sebagian besar UMKM masih memiliki keterbatasan dalam pencatatan keuangan dan pemahaman pajak. Fintech menjawab tantangan ini melalui antarmuka sederhana, otomatisasi perhitungan, dan panduan interaktif yang menurunkan hambatan masuk ke sistem formal.
Manfaat digitalisasi ini juga tercermin pada efisiensi biaya kepatuhan. Laporan World Bank (2021) menunjukkan integrasi sistem pajak dengan platform keuangan digital dapat menurunkan biaya kepatuhan hingga 20–30 persen di negara berkembang. OECD (2022) menambahkan bahwa platform digital berkontribusi signifikan dalam meningkatkan voluntary compliance karena membuat proses pajak lebih mudah dan minim kesalahan.
Pengalaman internasional memperlihatkan arah serupa. Singapura melalui Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS, 2023) mengintegrasikan sistem GST dengan software akuntansi komersial sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan otomatis. Malaysia lewat MyTax Portal dan implementasi e-Invoicing mencatat peningkatan kepatuhan pelaku usaha kecil (Royal Malaysian Customs, 2023). Tren ini menegaskan bahwa fintech bukan sekadar alat transaksi, melainkan instrumen reformasi administrasi pajak.
Meski demikian, teknologi saja tidak cukup. Banyak wajib pajak masih membutuhkan pendampingan untuk menyiapkan data, memilih platform yang tepat, serta memastikan kepatuhan tetap terjaga. Di sinilah peran akuntan menjadi semakin strategis.
Akuntan sebagai Mediator Regulasi dan Teknologi
Peran akuntan kini berevolusi. Tidak lagi sekadar menyusun laporan keuangan dan menghitung pajak, akuntan menjadi penerjemah antara regulasi perpajakan, teknologi fintech, dan kebutuhan wajib pajak. Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW, 2022) menegaskan bahwa akuntan modern harus menguasai regulasi, pengelolaan data digital, dan literasi teknologi.
Dalam praktik, banyak UMKM belum mampu menyiapkan data transaksi secara terstruktur. Akuntan membantu menata pembukuan, mengklasifikasikan akun dengan benar, serta memastikan pencatatan sesuai standar akuntansi dan ketentuan perpajakan. Ketepatan data menjadi krusial karena sistem DJP kini mengandalkan data matching dan analisis risiko untuk mendeteksi ketidaksesuaian (DJP Annual Report, 2023). Kesalahan input sederhana dapat memicu peringatan sistem atau pemeriksaan pajak.
Akuntan juga berperan sebagai konsultan teknologi. Dengan memahami proses bisnis klien, akuntan dapat merekomendasikan platform fintech yang sesuai, membantu migrasi dari pembukuan manual ke digital, serta memastikan integrasi berjalan lancar. Selain itu, akuntan menjadi agen literasi pajak digital bagi klien yang masih ragu menggunakan teknologi baru.
Asian Development Bank (ADB, 2022) menekankan bahwa peningkatan kepatuhan pajak di era digital lebih efektif bila didukung pendampingan profesional. Dengan demikian, fintech menyediakan infrastruktur, DJP menyediakan sistem, dan akuntan memastikan keduanya digunakan secara optimal.
Transformasi pajak digital Indonesia bukan semata soal teknologi, melainkan perubahan ekosistem. Fintech memperluas akses layanan, DJP memperkuat administrasi berbasis data, dan akuntan menjembatani regulasi dengan praktik lapangan. Ke depan, kualitas sistem pajak digital Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi DJP, tetapi oleh seberapa efektif kolaborasi ini membentuk perilaku patuh yang berkelanjutan. Di era pajak digital, akuntan bukan lagi sekadar penyusun laporan, melainkan penggerak utama perubahan.