Hesti Fauziah dan Nia Novita
BeritaPajak.com-Bandung. Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji, tunjangan, honorarium, lembur, bonus, hingga Tunjangan Hari Raya selama ini kerap dipandang sebagai rutinitas administrasi yang berjalan otomatis setiap bulan. Angka yang tercantum dalam slip gaji sering diterima begitu saja tanpa dipahami bagaimana proses perhitungannya. Padahal, mekanisme PPh 21 memiliki pengaruh langsung terhadap besarnya pajak yang dibayarkan oleh pegawai dan sangat berkaitan dengan cara penghasilan dikelola. Dalam sebuah kegiatan yang menyoroti hal tersebut dijelaskan bahwa PPh 21 dipotong oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, dan penyelenggara kegiatan setiap kali terjadi pembayaran penghasilan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. Pihak yang dikenai pemotongan tidak hanya pegawai tetap, tetapi juga pegawai tidak tetap, tenaga lepas, penerima pensiun, serta bukan pegawai yang menerima imbalan jasa. Perbedaan status tersebut menentukan metode penghitungan pajak yang diterapkan, sehingga pemahaman atas status ini menjadi sangat krusial.
Isu tersebut diangkat dalam kegiatan Blended & Student Centered Learning bersama Kelas S2 MAKSI FEB Universitas Sangga Buana (USB) yang berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan Tax Center Universitas Padjadjaran dalam acara KOMISI (Kelas Online akadeMISI) Seri Perencanaan Pajak Episode 7 bertajuk “Manajemen PPh Pasal 21” yang dipaparkan oleh Hesti Fauziah dan Nia Novita dengan mentor Agus Puji Priyono. Video rekaman dapat ditonton dan materi presentasinya dapat diunduh di kanal youtube https://www.youtube.com/@PERTAPSIKorwilJabarI.
Diskusi selanjutnya, seluruh komponen penghasilan seperti gaji pokok, berbagai tunjangan, honorarium, uang lembur, bonus, dan Tunjangan Hari Raya dihitung sebagai dasar pengenaan pajak. Semakin besar dan semakin beragam komponen penghasilan yang diterima, semakin besar pula potensi pajak yang timbul. Struktur penghasilan inilah yang sering kali tidak disadari berpengaruh terhadap besarnya potongan PPh 21. Tarif progresif yang berlaku dalam PPh 21 turut menjadi perhatian. Semakin tinggi penghasilan kena pajak, semakin tinggi tarif yang dikenakan. Kondisi ini membuat penggabungan penghasilan tanpa pemahaman yang tepat berpotensi mendorong seseorang masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai perencanaan pajak menjadi relevan agar pemotongan tetap sesuai ketentuan tanpa menimbulkan beban yang berlebihan.
Perhatian juga tertuju pada ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berkaitan erat dengan status perkawinan dan penggunaan NPWP. Perbedaan kondisi antara wanita lajang, wanita menikah yang bekerja pada satu pemberi kerja dengan NPWP gabung suami, serta wanita menikah yang bekerja di lebih dari satu pemberi kerja menunjukkan adanya dampak terhadap besaran pajak yang harus dibayar. Dalam kondisi tertentu, penghasilan yang digabung dapat meningkatkan total pajak keluarga karena masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi. Gambaran tersebut menunjukkan bahwa PPh 21 bukan sekadar potongan rutin dalam slip gaji, melainkan bagian penting dari pengelolaan penghasilan yang memerlukan pemahaman. Dengan mengetahui siapa yang memotong, siapa yang dipotong, kapan pajak dikenakan, apa saja objek pajaknya, mengapa tarif dapat meningkat, serta bagaimana peran PTKP dalam perhitungan, pemotongan PPh 21 dapat dipahami secara lebih utuh.
Isu tersebut semakin menegaskan bahwa pengelolaan PPh 21 tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan, tetapi juga dengan efisiensi. Ketika mekanisme ini dipahami dengan baik, pemotongan pajak dapat dilakukan secara legal, tepat, dan rasional sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
