PKM Institute dan Tax Center UNPAD Gelar Workshop Online Penyampaian SPT Sektor Rumah Sakit

Sabiq Gulami Sani-PKM Institute

BeritaPajak.com-Bandung. Industri rumah sakit tak hanya menghadapi tantangan layanan kesehatan dan manajemen biaya, tetapi juga kompleksitas kewajiban perpajakan yang kian dinamis. Kesalahan kecil dalam pelaporan dapat berujung pada risiko fiskal yang signifikan.

Menjawab tantangan tersebut, PKM Institute bersama Tax Center Universitas Padjadjaran (UNPAD) menggelar Workshop Online Penyampaian SPT di Sektor Rumah Sakit pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 09.45–12.00 WIB melalui Zoom. Kegiatan ini dirancang untuk membekali pengelola rumah sakit, praktisi perpajakan, dan akademisi dengan pemahaman teknis serta strategi kepatuhan pajak yang akurat di tengah karakter bisnis layanan kesehatan yang semakin kompleks.

Workshop menghadirkan Ardian Rulli Kristianto sebagai narasumber utama, dengan keynote speech disampaikan oleh Agus Puji Priyono. Peserta berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari manajemen rumah sakit, profesional keuangan, konsultan pajak, hingga kalangan akademisi yang menaruh perhatian pada tata kelola sektor kesehatan.

Dalam pemaparannya, Ardian menjelaskan bahwa rumah sakit memiliki karakteristik perpajakan yang unik karena variasi sumber pendapatan, pola kerja sama dengan tenaga medis, pengadaan obat dan alat kesehatan, hingga keterlibatan program jaminan kesehatan nasional. Kompleksitas tersebut menuntut ketelitian dalam pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan, perlakuan PPN atas jasa tertentu, serta pelaporan SPT masa dan tahunan secara tepat waktu dan akurat. Ia juga menguraikan prosedur teknis penyampaian SPT sektor rumah sakit, disertai pembahasan isu pajak spesifik yang kerap menimbulkan perbedaan interpretasi dalam praktik.

Selain aspek teknis, workshop ini menyoroti kesalahan umum yang sering terjadi dalam pelaporan pajak rumah sakit, seperti kekeliruan klasifikasi transaksi jasa medis, perlakuan pajak atas obat dan alat kesehatan, hingga lemahnya dokumentasi kerja sama dengan mitra profesional. Peserta juga diajak memahami potensi risiko pajak yang dapat muncul apabila kewajiban tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Pada sesi keynote, Agus Puji Priyono menegaskan bahwa kepatuhan pajak rumah sakit merupakan bagian penting dari tata kelola institusi yang sehat dan akuntabel. Ia menilai peningkatan literasi perpajakan bagi pengelola rumah sakit menjadi kebutuhan strategis seiring berkembangnya regulasi dan tuntutan transparansi pengelolaan keuangan sektor layanan publik.

Antusiasme peserta tercermin dari diskusi interaktif sepanjang sesi, yang memperlihatkan tingginya kebutuhan panduan praktis atas implementasi perpajakan di lapangan. Melalui workshop ini, PKM Institute dan Tax Center UNPAD tidak hanya menghadirkan ruang pembelajaran, tetapi juga memperkuat sinergi akademisi dan praktisi dalam mendorong kepatuhan pajak sektor rumah sakit yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan.

Exit mobile version